Link Regulasi: Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat
dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode
Referensi dan Data Induk
Secara rinci, tujuan pengaturan tata kelola data dalam SDI adalah:
- memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
- mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
- mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data;
- mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat:
- Dewan pengarah, meliputi Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial, Badan Pusat Statistik, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Pembina Data tingkat pusat, meliputi Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial, dan Badan Pusat Statistik.
- Walidata tingkat pusat, yaitu unit kerja di instansi pusat yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, pengelolaan, dan penyebarluasan data yang disampaikan oleh Produsen Data.
- Produsen Data tingkat pusat, yaitu unit kerja di instansi pusat yang melaksanakan kegiatan pengumpulan data.
Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah:
- Pembina Data tingkat daerah, meliputi Perwakilan BPS di Daerah dan instansi daerah yang diberikan penugasan sebagai Pengelola Simpul Jaringan Pemerintah Daerah.
- Walidata tingkat daerah, yaitu instansi daerah yang bertugas memngelola dan menyebarluaskan data.
- Walidata pendukung, yaitu unit kerja di instansi daerah, sesuai penugasan dari kepala daerah.
- Produsen Data tingkat daerah, yaitu instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan data.
Data Prioritas adalah data terpilih yang berasal dari Daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia.
- Walidata Tingkat Pusat
- Arahan Dewan Pengarah
- Mendukung RPJMN/RKP
- Mendukung TPB/SDGs
- Memenuhi Kebutuhan Mendesak
Data Prioritas 2023 ditetapkan melalui Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor Kep.33A/M.PPN/HK/03/2023 tentang Penetapan Data Prioritas Tahun 2023.
Data Prioritas 2024 ditetapkan melalui Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor Kep.5/M.PPN/HK/01/2024 tentang Penetapan Data Prioritas Tahun 2024.
Buletin Satu Data Indonesia
Buletin Satu Data Indonesia atau Warta Satu Data Indonesia berisikan update perkembangan terkini seputar Satu Data Indonesia.
Kompilasi Buletin SDI dapat diunduh pada link ini
0 Comments:
Post a Comment