Ketenagakerjaan

Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan konsep dasar ketenagakerjaan dengan membagi dua kelompok penduduk menjadi kelompok penduduk yang masuk usia kerja dan yang bukan usia kerja.

Penduduk usia kerja merupakan penduduk dengan usia 15 tahun keatas. Penduduk usia kerja ini dibedakan lagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Penduduk yang termasuk dalam kelompok angkatan kerja didefinisikan sebagai penduduk usia kerja (15 tahun keatas) yang bekerja, punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan pengangguran. 

Sementara penduduk yang termasuk bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun keatas) yang masih bersekolah, mengurus rumah tangga, atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) menunjukkan besaran rasio antara jumlah angkatan kerja dengan jumlah penduduk usia kerja. 

Berdasarkan hasil Sakernas Agustus tahun 2023 dapat diketahui bahwa TPAK penduduk yang berumur 15 tahun ke atas di Kabupaten Padang Lawas sebesar 78,14 persen. Berdasarkan Tabel 7.1. dapat dilihat bahwa TPAK penduduk laki-laki lebih tinggi dari pada TPAK penduduk perempuan, yaitu masing-masing sebesar 89,18 persen dan 67,08 persen. Hal ini cukup wajar mengingat di Indonesia sebagian besar wanita sudah kawin lebih cenderung menjadi ibu rumah tangga dibandingkan menjadi wanita karir.




Pengangguran (unemployed) didefinisikan sebagai penduduk usia kerja yang sama sekali tidak bekerja dan mencari pekerjaan. Seseorang yang tidak bekerja dan tidak mencari pekerjaan karena alasan ekonomis (merasa tidak akan memperoleh pekerjaan atau sedang memiliki pekerjaan tetapi belum mulai) juga dikategorikan sebagai pengangguran. 


Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen.

Berdasarkan data hasil Sakernas 2023 yang tertera pada Tabel 7.1 juga dapat diketahui bahwa TPT di Kabupaten Padang Lawas pada tahun 2023 adalah sebesar 5,75 persen. Berdasarkan jenis kelamin, angka pengangguran perempuan diketahui lebih tinggi dibanding angka pengangguran laki-laki. Angka pengangguran perempuan adalah sebesar 6,22 persen, sedangkan angka pengangguran laki-laki adalah sebesar 5,41 persen.

Lapangan Usaha Utama

Lapangan usaha/pekerjaan ialah bidang kegiatan dari pekerjaan/usaha/perusahaan/kantor tempat seseorang bekerja, atau yang dihasilkan oleh perusahaan/kantor tempat seseorang bekerja. Klasifikasi lapangan usaha menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 berdasarkan Peraturan BPS No 2 Tahun 2020 yang menggolongkan kegiatan ekonomi di Indonesia menjadi beberapa kategori. 

KBLI 2020 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2015 dikarenakan perubahan proses bisnis karena perkembangan teknologi/digitalisasi ataupun penyesuaian kondisi usaha lapangan. Dengan melakukan pengelompokkan sektor lapangan usaha pekerjaan maka dapat dilihat struktur perekonomian suatu daerah. Daerah yang masih berkembang biasanya masih didominasi oleh sektor pertanian, sedangkan daerah yang mulai maju cenderung didominasi sektor industri, perdagangan, dan jasa.


Lapangan usaha di Kabupaten Padang Lawas umumnya didominasi oleh lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan. Data Sakernas Agustus 2023 mencatat bahwa penduduk usia kerja yang bekerja di sektor tersebut adalah sebanyak 71.136 jiwa (50,97 persen).

Perbedaan jenis kelamin ternyata masih memengaruhi struktur lapangan pekerjaan antara laki-laki dan perempuan khususnya di luar sektor pertanian. Tiga lapangan usaha yang lebih banyak menyerap pekerja perempuan adalah kategori I, G, dan P.

Status Pekerjaan Utama
Status Pekerjaan adalah jenis kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu unit usaha/kegiatan. Sejak tahun 2001 status pekerjaan dibedakan menjadi 7 kategori. Berdasarkan hasil Sakernas Agustus tahun 2023 bahwa jumlah penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja berdasarkan status pekerjaan utama yang paling banyak adalah Buruh/karyawan/pegawai, yaitu sebanyak 32.545 jiwa atau sebesar 23,32 persen. 

Mayoritas penduduk laki-laki berumur 15 tahun ke atas yang bekerja berdasarkan 3 status pekerjaan paling banyak adalah berstatus Buruh/karyawan/pegawai (25,69 persen), Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar (21,54 persen), dan Berusaha sendiri (20,93 persen).

Di sisi lain, penduduk perempuan berumur 15 tahun ke atas yang bekerja berdasarkan 3 status pekerjaan paling banyak adalah berstatus Pekerja keluarga/pekerja tidak dibayar (36,54 persen), Buruh/karyawan/ pegawai (20,14 persen), dan Berusaha sendiri (18,88 persen).


STRUKTUR KETENAGAKERJAAN KAB. PADANG LAWAS TAHUN 2023






















0 Comments:

Post a Comment