Penjelasan Sistem Statistik Nasional (SSN)

Kepka BPS Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional 

SSN adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur kebutuhan data statistik, sumber daya, metode, sarana dan prasarana, ilmu pengetahuan dan teknologi, perangkat hukum, dan masukan dari Forum Masyarakat Statistik yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.

Aspek dalam SSN:

  1. Aspek kebutuhan statistik
  2. Saran dan pertimbangan dari Forum Masyarakat Statistik

  3. Ketersediaan sumber daya manusia dan sumber dana, metode yang tepat, sarana dan prasarana yang memadai, kemajuan IPTEK, aspek penyebarluasan data yang dihasilkan, serta kelengkapan perangkat hukum

  4. Aspek koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standardisasi (KISS) yang dilakukan BPS dan seluruh penyelenggara kegiatan statistik

  5. Aspek penyediaan informasi statistik kepada konsumen 



Jenis - Jenis Statistik


Statistik Dasar

Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro, dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggungjawab BPS.

Contoh: Indeks Harga Konsumen, Indeks Kedalaman Kemiskinan


Statistik Sektoral

Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. 

Contoh: Jumlah Penumpang di Terminal


Statistik Khusus

Statistik khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.

Contoh: Jumlah mahasiswa UNSOED



Kegiatan Statistik


kegiatan statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional. Kegiatan statistik bertujuan untuk menyediakan statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan SSN yang andal, efektif, dan efisien guna mendukung pembangunan nasional. Berdasarkan cara pengumpulan data, kegiatan statistik dibedakan menjadi:


SensusSensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu. Dengan kata lain, sensus dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari seluruh elemen dalam populasi.


  • Survei

Survei adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan

sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu. Dengan kata lain, survei dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari sebagian elemen dalam populasi.


  • Kompilasi Produk Administrasi

Kompilasi produk administrasi adalah cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data yang didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau masyarakat. Kompromin tidak bersumber dari data primer (data yang diperoleh langsung dari objek yang diteliti), melainkan berdasarkan catatan administrasi yang sudah ada di pemerintah dan atau masyarakat. 


  • Cara lain sesuai perkembangan Teknologi 

Adanya perkembangan teknologi, seperti adanya internet dan media sosial, dapat dimanfaatkan untuk pengumpulan data. Salah satu contohnya, data diperoleh melalui hasil registrasi akun media sosial, web crawling, dan big data mining. Big data merupakah cara pengumpulan data dari sekumpulan data besar yang (pada umumnya) tidak terstruktur.




Kewajiban Penyelenggara Kegiatan Statistik Sektoral

1. Memberitahukan rencana penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral

kepada BPS;

2. Mengikuti rekomendasi kegiatan statistik yang diberikan BPS; dan

3. Menyerahkan hasil penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral yang

dilakukannya kepada BPS



Manfaat Aplikasi Romantik


Bagi instansi pemerintah selaku penyelenggara kegiatan statistik sektoral

  1. Memudahkan instansi pemerintah dalam menyampaikan rencana kegiatan statistik sektoral ke BPS tanpa perlu datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) di BPS setempat.
  2. Mengetahui perkembangan proses rekomendasi kegiatan statistik.
  3. Memudahkan mengunduh surat rekomendasi untuk kegiatan yang telah mendapatkan rekomendasi kegiatan statistik dari BPS.
  4. Membantu menghindari duplikasi kegiatan statistik sektoral.
  5. Memberikan informasi mekanisme pemberian rekomendasi kegiata statistik, baik survei maupun kompilasi produk administrasi.
  6. Memudahkan pengajuan pertanyaan terkait dengan mekanisme pemberian rekomendasi kegiatan statistik.


Bagi BPS

  1. Memudahkan pemberian rekomendasi kegiatan statistik
  2. Memudahkan pemantauan mekanisme pemberian rekomendasi kegiatan statistik
  3. Menyediakan media dokumentasi kegiatan statistik sektoral.

Mekanisme Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral



Pemberitahuan rencana kegiatan dilakukan setelah penyelenggara atau produsen data melakukan pengecekan duplikasi kegiatan secara mandiri melalui sistem/aplikasi rujukan statistik BPS. Produsen data masuk/login melalui PST BPS dan memilih menu layanan Rekomendasi untuk masuk ke aplikasi Romantik.


Produsen data selanjutnya mengisikan formulir kegiatan statistik sektoral pada menu layanan rekomendasi. Petunjuk pengisian formulir tersebut tersedia pada Aplikasi Romantik pada menu Panduan. Formulir yang telah terisi dan di-submit akan diteruskan ke walidata untuk diperiksa minimal terkait duplikasi kegiatan. 


Peran walidata dilibatkan dalam mekanisme rekomendasi untuk memastikan bahwa tidak terjadi duplikasi pada kegiatan yang akan diselenggarakan. Suatu kegiatan statistik sektoral dikatakan duplikasi jika ada kesamaan dalam hal berikut ini: tujuan, jenis data yang dikumpulkan, cakupan wilayah kegiatan, metode statistik yang akan digunakan, objek populasi dan jumlag responden dan waktu pelaksanaan kegiatan. Walidata akan menyetujui formulir pengajuan jika tidak ditemukan duplikasi kegiatan. Selanjutnya, formulir pengajuan akan diteruskan kepada unit kerja di BPS yang bertanggung jawab memeriksa rancangan tersebut. Mekanisme penyampaian rencana penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral diatur sebagai berikut:


  1. Apabila wilayah penyelenggaraan kegiatan statistik mencakup lebih dari satu provinsi, pemberitahuan rencana penyelenggaraan kegiatan statistik akan disampaikan kepada tim di Direktorat Diseminasi Statistik BPS.
  2. Apabila wilayah penyelenggaraan kegiatan statistik hanya mencakup satu provinsi atau beberapa kabupaten/kota dalam satu provinsi, pemberitahuan rencana penyelenggaraan kegiatan statistik akan disampaikan kepada tim di BPS Provinsi di wilayah yang bersangkutan.
  3. Apabila wilayah penyelenggaraan kegiatan statistik hanya mencakup satu kabupaten/kota, pemberitahuan rencana penyelenggaraan kegiatan statistik akan disampaikan kepada tim di BPS Kabupaten/Kota di wilayah yang bersangkutan.


0 Comments:

Post a Comment