Metadata Statistik

Penjelasan Metadata Statistik

Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 bahwa setiap data yang dihasilkan oleh produsen data harus dilengkapi dengan metadata. Pengertian metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. Metadata meliputi aspek-aspek penting dari informasi tentang data seperti isi dan konteks informasi.
Penerapan metadata statistik untuk data yang lintas instansi pusat dan/atau daerah harus mengikuti struktur dan format baku yang ditetapkan oleh BPS sebagai pembina data statistik. Struktur metadata yang baku menstandarkan apa saja item atau bagian informasi tentang data yang harus dicakup dalam metadata. Sementara format metadata yang baku menstandarkan spesifikasi atau standar teknis dari metadata. Ketentuan tentang metadata statistik diatur melalui Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis

Metadata Statistik, dimana metadata statistik dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu:
1. Metadata kegiatan statistik
2. Metadata variabel statistik
3. Metadata indikator statistik


Struktur baku dari ketiga jenis metadata statistik tersebut diatur secara detail dalam Peraturan BPS tersebut. Ketiga jenis metadata statistik tersebut wajib disediakan oleh produsen data dan melekat dengan data. Metadata yang melekat ke data diperlukan untuk memudahkan penelusuran metodologi dibalik produksi data atau perubahan-perubahan yang terjadi dari suatu data (dokumentasi data). Dari segi pengelolaan data, metadata yang melekat ke data akan membantu menjamin informasi tentang data bersangkutan dan bisa cepat dipanggil ketika terjadi pergantian (turnover) staf penanggungjawab data tertentu. Oleh karena itu, pada saat penyebarluasan data, metadata harus ikut terbawa.

 

Proses Bisnis Pelaporan/Pengumpulan Metadata Statistik

  1. Penyusunan Metadata
    Produsen Data mengumpulkan dokumen kegiatan statistik yang mendukung isian atribut formulir Metadata Statistik (MS), yaitu panduan, kuesioner, dokumen pengolahan data, dan publikasi.
  2. Entri 
    Walidata menginput (entri) formulir MS pada aplikasi INDAH.
  3. Pemeriksaan
    Walidata memeriksa kelengkapan formulir MS dan isiannya.
  4. Pengesahan
    Pembina Data (Role Approval) mengesahkan metadata statistik untuk dapat dipublikasikan.

Dokumen untuk Penyusunan Metadata Statistik

  • Buku panduan dan kuesioner pengumpulan data: memuat konsep dan definisi variabel, klasifikasi isian variabel, dan kalimat pertanyaan.
  • Buku panduan teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), proposal kegiatan: memuat desain kegiatan statistik, metodologi, jumlah sampel dan petugas rumus estimasi (jika dilakukan), jadwal, produk diseminasi, disagregasi penyajian data, dll.
  • Rancangan tabulasi buku analisis hasil kegiatan statistik: memuat rumus indikator, klasifikasi indikator, satuan, ukuran, serta konsep dan definisi indikator.
  • Formulir metadata statistik MS-Keg, MS-Var, dan MS-IND: dapat berupa softcopy, aplikasi, atau hardcopy.

Pelaksana Metadata Statistik Sektoral


Produsen Data:

  • Menghasilkan data sesuai dengan prinsip SDI (salah satunya data yang dihasilkan harus lengkap dengan metadata).
  • Menyampaikan data dan metadata kepada walidata.


Walidata:

  • Mengumpulkan, memeriksa kesesuaian data, dan mengelola data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip SDI.
  • Menyebarluaskan data, metadata, kode referensi, dan data induk di Portal SDI.


Pembina Data:

  • Menetapkan struktur yang baku dan format yang baku dari metadata yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah.

Manfaat Metadata Statistik

Berdasarkan Perban Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik

  1. Pembina Data:
    Metadata dapat menjadi alat pengukuran tingkat kematangan penyelenggaraan statistik dan menentukan program pembinaan statistik yang tepat sasaran sesuai dengan tingkat kebutuhan.
  2. Produsen Data:
    Metadata dapat menghindari duplikasi kegiatan, meningkatkan efisiensi anggaran, serta peningkatan nilai organisasi karena tata kelola informasi yang baik.
  3. Walidata:
    Metadata dapat memudahkan pemahaman dan pengelolaan data dan informasi, dokumentasi tahapan pengolahan data, pengendalian mutu, definisi, penggunaan data, keterbatasan, dan sebagainya, serta mencegah kesalahan dalam penyampaian data.
  4. Pengguna Data:
    Metadata dapat memudahkan memahami data serta mencegah kesalahan penggunaan dan interpretasi data.

0 Comments:

Post a Comment