Penjelasan Sistem Statistik Nasional (SSN)

Kepka BPS Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional 

SSN adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur kebutuhan data statistik, sumber daya, metode, sarana dan prasarana, ilmu pengetahuan dan teknologi, perangkat hukum, dan masukan dari Forum Masyarakat Statistik yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.

Aspek dalam SSN:

  1. Aspek kebutuhan statistik
  2. Saran dan pertimbangan dari Forum Masyarakat Statistik

  3. Ketersediaan sumber daya manusia dan sumber dana, metode yang tepat, sarana dan prasarana yang memadai, kemajuan IPTEK, aspek penyebarluasan data yang dihasilkan, serta kelengkapan perangkat hukum

  4. Aspek koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standardisasi (KISS) yang dilakukan BPS dan seluruh penyelenggara kegiatan statistik

  5. Aspek penyediaan informasi statistik kepada konsumen 



Jenis - Jenis Statistik


Statistik Dasar

Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro, dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggungjawab BPS.

Contoh: Indeks Harga Konsumen, Indeks Kedalaman Kemiskinan


Statistik Sektoral

Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. 

Contoh: Jumlah Penumpang di Terminal


Statistik Khusus

Statistik khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.

Contoh: Jumlah mahasiswa UNSOED



Kegiatan Statistik


kegiatan statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional. Kegiatan statistik bertujuan untuk menyediakan statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan SSN yang andal, efektif, dan efisien guna mendukung pembangunan nasional. Berdasarkan cara pengumpulan data, kegiatan statistik dibedakan menjadi:


SensusSensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu. Dengan kata lain, sensus dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari seluruh elemen dalam populasi.


  • Survei

Survei adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan

sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu. Dengan kata lain, survei dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari sebagian elemen dalam populasi.


  • Kompilasi Produk Administrasi

Kompilasi produk administrasi adalah cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data yang didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau masyarakat. Kompromin tidak bersumber dari data primer (data yang diperoleh langsung dari objek yang diteliti), melainkan berdasarkan catatan administrasi yang sudah ada di pemerintah dan atau masyarakat. 


  • Cara lain sesuai perkembangan Teknologi 

Adanya perkembangan teknologi, seperti adanya internet dan media sosial, dapat dimanfaatkan untuk pengumpulan data. Salah satu contohnya, data diperoleh melalui hasil registrasi akun media sosial, web crawling, dan big data mining. Big data merupakah cara pengumpulan data dari sekumpulan data besar yang (pada umumnya) tidak terstruktur.




Kewajiban Penyelenggara Kegiatan Statistik Sektoral

1. Memberitahukan rencana penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral

kepada BPS;

2. Mengikuti rekomendasi kegiatan statistik yang diberikan BPS; dan

3. Menyerahkan hasil penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral yang

dilakukannya kepada BPS



Manfaat Aplikasi Romantik


Bagi instansi pemerintah selaku penyelenggara kegiatan statistik sektoral

  1. Memudahkan instansi pemerintah dalam menyampaikan rencana kegiatan statistik sektoral ke BPS tanpa perlu datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) di BPS setempat.
  2. Mengetahui perkembangan proses rekomendasi kegiatan statistik.
  3. Memudahkan mengunduh surat rekomendasi untuk kegiatan yang telah mendapatkan rekomendasi kegiatan statistik dari BPS.
  4. Membantu menghindari duplikasi kegiatan statistik sektoral.
  5. Memberikan informasi mekanisme pemberian rekomendasi kegiata statistik, baik survei maupun kompilasi produk administrasi.
  6. Memudahkan pengajuan pertanyaan terkait dengan mekanisme pemberian rekomendasi kegiatan statistik.


Bagi BPS

  1. Memudahkan pemberian rekomendasi kegiatan statistik
  2. Memudahkan pemantauan mekanisme pemberian rekomendasi kegiatan statistik
  3. Menyediakan media dokumentasi kegiatan statistik sektoral.

Mekanisme Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral



Pemberitahuan rencana kegiatan dilakukan setelah penyelenggara atau produsen data melakukan pengecekan duplikasi kegiatan secara mandiri melalui sistem/aplikasi rujukan statistik BPS. Produsen data masuk/login melalui PST BPS dan memilih menu layanan Rekomendasi untuk masuk ke aplikasi Romantik.


Produsen data selanjutnya mengisikan formulir kegiatan statistik sektoral pada menu layanan rekomendasi. Petunjuk pengisian formulir tersebut tersedia pada Aplikasi Romantik pada menu Panduan. Formulir yang telah terisi dan di-submit akan diteruskan ke walidata untuk diperiksa minimal terkait duplikasi kegiatan. 


Peran walidata dilibatkan dalam mekanisme rekomendasi untuk memastikan bahwa tidak terjadi duplikasi pada kegiatan yang akan diselenggarakan. Suatu kegiatan statistik sektoral dikatakan duplikasi jika ada kesamaan dalam hal berikut ini: tujuan, jenis data yang dikumpulkan, cakupan wilayah kegiatan, metode statistik yang akan digunakan, objek populasi dan jumlag responden dan waktu pelaksanaan kegiatan. Walidata akan menyetujui formulir pengajuan jika tidak ditemukan duplikasi kegiatan. Selanjutnya, formulir pengajuan akan diteruskan kepada unit kerja di BPS yang bertanggung jawab memeriksa rancangan tersebut. Mekanisme penyampaian rencana penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral diatur sebagai berikut:


  1. Apabila wilayah penyelenggaraan kegiatan statistik mencakup lebih dari satu provinsi, pemberitahuan rencana penyelenggaraan kegiatan statistik akan disampaikan kepada tim di Direktorat Diseminasi Statistik BPS.
  2. Apabila wilayah penyelenggaraan kegiatan statistik hanya mencakup satu provinsi atau beberapa kabupaten/kota dalam satu provinsi, pemberitahuan rencana penyelenggaraan kegiatan statistik akan disampaikan kepada tim di BPS Provinsi di wilayah yang bersangkutan.
  3. Apabila wilayah penyelenggaraan kegiatan statistik hanya mencakup satu kabupaten/kota, pemberitahuan rencana penyelenggaraan kegiatan statistik akan disampaikan kepada tim di BPS Kabupaten/Kota di wilayah yang bersangkutan.


Metadata Statistik

Penjelasan Metadata Statistik

Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 bahwa setiap data yang dihasilkan oleh produsen data harus dilengkapi dengan metadata. Pengertian metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. Metadata meliputi aspek-aspek penting dari informasi tentang data seperti isi dan konteks informasi.
Penerapan metadata statistik untuk data yang lintas instansi pusat dan/atau daerah harus mengikuti struktur dan format baku yang ditetapkan oleh BPS sebagai pembina data statistik. Struktur metadata yang baku menstandarkan apa saja item atau bagian informasi tentang data yang harus dicakup dalam metadata. Sementara format metadata yang baku menstandarkan spesifikasi atau standar teknis dari metadata. Ketentuan tentang metadata statistik diatur melalui Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis

Metadata Statistik, dimana metadata statistik dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu:
1. Metadata kegiatan statistik
2. Metadata variabel statistik
3. Metadata indikator statistik


Struktur baku dari ketiga jenis metadata statistik tersebut diatur secara detail dalam Peraturan BPS tersebut. Ketiga jenis metadata statistik tersebut wajib disediakan oleh produsen data dan melekat dengan data. Metadata yang melekat ke data diperlukan untuk memudahkan penelusuran metodologi dibalik produksi data atau perubahan-perubahan yang terjadi dari suatu data (dokumentasi data). Dari segi pengelolaan data, metadata yang melekat ke data akan membantu menjamin informasi tentang data bersangkutan dan bisa cepat dipanggil ketika terjadi pergantian (turnover) staf penanggungjawab data tertentu. Oleh karena itu, pada saat penyebarluasan data, metadata harus ikut terbawa.

 

Proses Bisnis Pelaporan/Pengumpulan Metadata Statistik

  1. Penyusunan Metadata
    Produsen Data mengumpulkan dokumen kegiatan statistik yang mendukung isian atribut formulir Metadata Statistik (MS), yaitu panduan, kuesioner, dokumen pengolahan data, dan publikasi.
  2. Entri 
    Walidata menginput (entri) formulir MS pada aplikasi INDAH.
  3. Pemeriksaan
    Walidata memeriksa kelengkapan formulir MS dan isiannya.
  4. Pengesahan
    Pembina Data (Role Approval) mengesahkan metadata statistik untuk dapat dipublikasikan.

Dokumen untuk Penyusunan Metadata Statistik

  • Buku panduan dan kuesioner pengumpulan data: memuat konsep dan definisi variabel, klasifikasi isian variabel, dan kalimat pertanyaan.
  • Buku panduan teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), proposal kegiatan: memuat desain kegiatan statistik, metodologi, jumlah sampel dan petugas rumus estimasi (jika dilakukan), jadwal, produk diseminasi, disagregasi penyajian data, dll.
  • Rancangan tabulasi buku analisis hasil kegiatan statistik: memuat rumus indikator, klasifikasi indikator, satuan, ukuran, serta konsep dan definisi indikator.
  • Formulir metadata statistik MS-Keg, MS-Var, dan MS-IND: dapat berupa softcopy, aplikasi, atau hardcopy.

Pelaksana Metadata Statistik Sektoral


Produsen Data:

  • Menghasilkan data sesuai dengan prinsip SDI (salah satunya data yang dihasilkan harus lengkap dengan metadata).
  • Menyampaikan data dan metadata kepada walidata.


Walidata:

  • Mengumpulkan, memeriksa kesesuaian data, dan mengelola data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip SDI.
  • Menyebarluaskan data, metadata, kode referensi, dan data induk di Portal SDI.


Pembina Data:

  • Menetapkan struktur yang baku dan format yang baku dari metadata yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah.

Manfaat Metadata Statistik

Berdasarkan Perban Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik

  1. Pembina Data:
    Metadata dapat menjadi alat pengukuran tingkat kematangan penyelenggaraan statistik dan menentukan program pembinaan statistik yang tepat sasaran sesuai dengan tingkat kebutuhan.
  2. Produsen Data:
    Metadata dapat menghindari duplikasi kegiatan, meningkatkan efisiensi anggaran, serta peningkatan nilai organisasi karena tata kelola informasi yang baik.
  3. Walidata:
    Metadata dapat memudahkan pemahaman dan pengelolaan data dan informasi, dokumentasi tahapan pengolahan data, pengendalian mutu, definisi, penggunaan data, keterbatasan, dan sebagainya, serta mencegah kesalahan dalam penyampaian data.
  4. Pengguna Data:
    Metadata dapat memudahkan memahami data serta mencegah kesalahan penggunaan dan interpretasi data.

BI-Rate dan Pengaruhnya pada Kehidupan Kita

Apa itu BI-Rate? 

BI-Rate atau suku bunga Bank Sentral adalah salah satu instrumen atau alat kebijakan moneter Bank Indonesia yang ditetapkan secara berkala dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia.

BI Rate digunakan oleh BI dalam rangka menjaga kestabilan nilai Rupiah, yang tercermin dari dua aspek yaitu Inflasi dan nilai tukar. Bentuk instrumennya berupa suku bunga kebijakan yang akan menjadi acuan bagi tingkat suku bunga terutama bagi perbankan dan pelaku usaha.

Penetapan suku bunga ditujukan untuk menyeimbangkan kondisi perekonomian. Artinya ketika Bank Indonesia menetapkan BI-Rate, tujuan utamanya adalah untuk menjaga agar nilai mata uang rupiah kita tetap stabil, karena stabilitas nilai tukar Rupiah sangat penting bagi perekonomian Indonesia.

Nilai tukar yang stabil akan memberikan kepastian bagi pelaku ekonomi, baik domestik maupun internasional sehingga dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Secara lebih luas perubahan BI-Rate akan berdampak pada aktivitas ekonomi dan tingkat harga di masyarakat. 

Sebagai contoh penurunan BI-Rate akan diikuti peningkatan penyaluran kredit ke sektor produktif yang dapat mendorong aktivitas ekonomi, dan nantinya berujung pada peningkatan permintaan barang dan jasa di masyarakat karena adanya tambahan dana yang dapat digunakan untuk aktivitas konsumsi, investasi atau produksi.

Dalam jangka yang lebih panjang akselerasi permintaan yang lebih cepat dibandingkan dengan kemampuan produksi barang atau jasa akan menyebabkan kondisi ketidakseimbangan antara demand dan supply sehingga berpotensi meningkatkan harga barang atau jasa atau yang kita kenal dengan istilah inflasi. 

Dalam kondisi demikian, instrumen suku bunga kebijakan atau BI-Rate dapat kembali dioptimalkan untuk menjaga keseimbangan perekonomian sehingga tingkat inflasi dapat tetap stabil dan terjaga dalam kisaran sasaran yang ditargetkan oleh pemerintah.

Bagaimana BI-Rate mempengaruhi Perekonomian?

Secara lebih mudah kita bisa bayangkan kalau BI-Rate ibarat thermostat yang mengatur suhu perekonomian. Saat ekonomi "terlalu panas" alias inflasi naik terlalu cepat Bank Indonesia dapat menaikkan BI-Rate sehingga mendorong kenaikan suku bunga pinjaman lebih tinggi. Dengan kondisi ini masyarakat akan cenderung menunda ataupun mengutamakan menyimpan uang daripada membelanjakan. Ini seperti mengatur suhu agar kembali normal.

Sebaliknya jika ekonomi "terlalu dingin" alias lesu, Bank Indonesia dapat menurunkan BI-Rate, dengan tujuan agar suku bunga pinjaman lebih rendah, sehingga masyarakat lebih tertarik meminjam uang untuk konsumsi atau membuka dan mengembangkan usaha. Dengan demikian ekonomi pun kembali hangat dengan lebih banyaknya aktivitas tapi tetap terkendali supaya tidak overheat

Akan tetapi perlu digarisbawahi bahwa naik turunnya suku bunga kebijakan Bank Indoesia biasanya secara gradual atau bertahap, sehingga tranmisinya ke suku bunga perbankan dijaga lebih smooth.

Dengan mengatur BI-Rate, Bank Indonesia berupaya menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang stabil, seimbang dan berkelanjutan. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif bagi kehidupan kita sehari-hari.

Pada tanggal 19 Agustus 2016, Bank Indonesia (BI) memperkuat kerangka operasi moneter dengan mengimplementasikan suku bunga acuan baru, yaitu BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR). Instrumen BI7DRR adalah suku acuan yang baru yang memiliki hubungan yang lebih kuat ke suku bunga pasar uang, sifatnya transaksional atau diperdagangkan di pasar, dan mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya penggunaan instrumen repo.

Penguatan ini merupakan hal umum yang dilakukan oleh berbagai bank sentral dan diakui sebagai best practice internasional dalam melaksanakan operasi moneter. Bank Indonesia senantiasa melakukan penyempurnaan terhadap kerangka operasi moneter guna memperkuat efektivitas kebijakan dalam mencapai target inflasi yang telah ditetapkan. Penggunaan Instrumen BI7DRR sebagai suku bunga kebijakan baru karena kemampuannya dapat secara cepat memengaruhi pasar uang, perbankan dan sektor riil.

Dengan penggunaan instrumen BI7DRR sebagai suku bunga kebijakan baru, terdapat tiga dampak utama yang diharapkan, yakni: 

  1. Menguatnya sinyal kebijakan moneter dengan BI7DRR sebagai acuan utama di pasar keuangan.
  2. Meningkatnya efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui pengaruhnya pada pergerakan suku bunga pasar uang dan suku bunga perbankan. 
  3. Terbentuknya pasar keuangan yang lebih dalam, khususnya transaksi dan pembentukan struktur suku bunga di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) untuk tenor 3-12 bulan.

​Perlu dicatat, mulai 21 Desember 2023, Bank Indonesia menggunakan nama BI-Rate sebagai suku bunga kebijakan menggantikan BI7DRR untuk memperkuat komunikasi kebijakan moneter. Penggantian nama ini tidak mengubah makna dan tujuan BI-Rate sebagai stance kebijakan moneter Bank Indonesia, serta operasionalisasinya tetap mengacu pada transaksi reverse repo Bank Indonesia tenor 7 (tujuh) hari.

Berikut perkembangan BI-Rate pada kurun waktu 2016-2025







 

sumber : Youtube