Prinsip Fundamental Statistik Resmi
Sepuluh Prinsip Dasar Statistik Resmi PBB adalah seperangkat prinsip yang dirancang untuk memastikan bahwa data dan statistik yang diproduksi oleh lembaga statistik resmi diakui dan dianggap sah oleh masyarakat internasional. Prinsip-prinsip ini pertama kali diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1994 dan telah diperbarui pada tahun 2014. Berikut adalah sepuluh prinsip dasar tersebut:
Relevance, Impartial dan Equal Access
Prinsip dasar Relevance, Impartial, dan Equal Access (RIEA) merupakan prinsip-prinsip yang harus dipatuhi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) atau lembaga statistik resmi lainnya dalam menyusun dan menyajikan data atau informasi statistik. Berikut penjelasan untuk masing-masing prinsip:
- Relevance (Relevansi): Statistik harus memiliki relevansi dan relevansi tersebut harus didefinisikan berdasarkan kebutuhan informasi dari pengguna data. Dalam hal ini, lembaga statistik harus memastikan bahwa data yang disajikan relevan dengan kebutuhan pengguna data dan dapat membantu dalam pengambilan keputusan.
- Impartiality (Kebenaran): Statistik harus dihasilkan secara objektif, independen dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan atau tekanan dari pihak manapun. Dalam hal ini, lembaga statistik harus menjaga independensi dan integritas dalam menghasilkan data, dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan yang mungkin mempengaruhi objektivitas data.
- Equal Access (Akses Sama): Statistik harus tersedia untuk semua pihak yang membutuhkan, tanpa diskriminasi, dan dalam format yang mudah diakses. Dalam hal ini, lembaga statistik harus menyediakan akses yang sama kepada data bagi seluruh masyarakat, termasuk pengguna data dari berbagai latar belakang, jenis kelamin, usia, dan wilayah.
Dengan mematuhi prinsip dasar Relevance, Impartial, dan Equal Access, lembaga statistik dapat memberikan informasi yang akurat, bermanfaat, dan dapat dipercaya bagi para pengguna data. Hal ini sangat penting dalam pengambilan keputusan pemerintah, perencanaan pembangunan, penelitian, dan analisis keadaan sosial dan ekonomi suatu negara.
Professional Standards, Scientific Principles, dan Professional Ethics
Prinsip dasar Professional Standard, Scientific Principle, dan Professional Ethics merupakan prinsip-prinsip yang harus dipatuhi oleh para ilmuwan dan peneliti dalam melaksanakan penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan. Berikut penjelasan untuk masing-masing prinsip:
- Professional Standard (Standar Profesional): Lembaga statistik resmi harus mematuhi standar profesional dalam melaksanakan tugas mereka. Standar tersebut mencakup etika dan integritas, akurasi dan keakuratan data, konsistensi dan akuntabilitas, transparansi, dan keamanan data.
- Scientific Principle (Prinsip Ilmiah): Lembaga statistik resmi harus mematuhi prinsip ilmiah dalam melaksanakan pengumpulan, analisis, dan presentasi data. Prinsip ini mencakup metodologi penelitian yang tepat, pemilihan sampel yang representatif, validitas dan reliabilitas data, dan pengolahan data yang tepat.
- Professional Ethics (Etika Profesional): Lembaga statistik resmi harus mematuhi etika profesional dalam melaksanakan tugas mereka. Etika tersebut mencakup penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual, kerahasiaan, privasi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial.
Dengan mematuhi prinsip Professional Standard, Scientific Principle, dan Professional Ethics, lembaga statistik resmi dapat menjamin keakuratan, keamanan, dan integritas dalam pengumpulan, analisis, dan presentasi data. Hal ini sangat penting dalam memastikan bahwa data statistik resmi yang disajikan dapat dipercaya dan digunakan untuk pengambilan keputusan penting oleh para pengambil keputusan di bidang pemerintahan, bisnis, dan masyarakat umum.
Accountability dan Transparency
Selain prinsip Professional Standard, Scientific Principle, dan Professional Ethics, terdapat juga prinsip dasar Accountability dan Transparency dalam statistik resmi. Berikut adalah penjelasan untuk masing-masing prinsip:
- Accountability (Akuntabilitas): Lembaga statistik resmi harus bertanggung jawab atas data yang mereka kumpulkan, analisis, dan presentasi. Prinsip ini mencakup pengakuan atas kelemahan dan kesalahan dalam data dan metodologi, serta kemauan untuk menerima kritik dan memberikan jawaban yang jelas dan tepat atas pertanyaan dari publik.
- Transparency (Transparansi): Lembaga statistik resmi harus transparan dalam melaksanakan tugas mereka. Prinsip ini mencakup keterbukaan terhadap metodologi, sumber data, pengolahan data, dan hasil analisis. Lembaga statistik resmi harus mempublikasikan data dan metodologi secara terbuka dan mudah diakses oleh publik.
Dengan mematuhi prinsip Accountability dan Transparency, lembaga statistik resmi dapat menjamin bahwa data yang mereka kumpulkan, analisis, dan presentasi dapat dipercaya dan digunakan oleh para pengambil keputusan di bidang pemerintahan, bisnis, dan masyarakat umum. Hal ini sangat penting dalam memastikan bahwa data statistik resmi dapat digunakan secara adil dan efektif dalam pengambilan keputusan penting, dan membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Prevention of Misuse
Prinsip dasar lain dalam statistik resmi adalah Prevention of Misuse, yaitu mencegah penyalahgunaan data statistik yang dapat merugikan individu atau kelompok tertentu.
Prinsip ini menekankan pentingnya mencegah penyalahgunaan data statistik dan memastikan bahwa data tersebut hanya digunakan untuk tujuan statistik resmi dan kepentingan publik. Lembaga statistik resmi harus memastikan bahwa data yang mereka kumpulkan dan hasil analisis yang mereka hasilkan tidak digunakan untuk tujuan yang merugikan atau merusak kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Dalam praktiknya, lembaga statistik resmi harus menerapkan prosedur dan kebijakan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan data statistik. Hal ini dapat dilakukan dengan cara membatasi akses terhadap data, memperketat perlindungan data, serta memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Dengan menerapkan prinsip Prevention of Misuse, lembaga statistik resmi dapat menjaga kepercayaan masyarakat pada data yang mereka kumpulkan dan hasil analisis yang mereka hasilkan. Prinsip ini juga dapat melindungi hak-hak individu dan kelompok tertentu, serta memastikan bahwa data statistik hanya digunakan untuk kepentingan publik dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang dapat merugikan orang lain.
Confidentiality
Prinsip dasar lainnya yang penting dalam statistik resmi adalah Confidentiality, yaitu menjaga kerahasiaan data dan privasi individu yang terlibat dalam pengumpulan data.
Prinsip Confidentiality menegaskan bahwa data yang dikumpulkan oleh lembaga statistik resmi harus dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk tujuan statistik resmi saja. Data yang terkumpul tidak boleh dipublikasikan atau digunakan untuk tujuan lain, seperti untuk kepentingan politik, hukum, atau bisnis.
Selain itu, lembaga statistik resmi harus melindungi privasi individu yang terlibat dalam pengumpulan data. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyembunyikan identitas individu dan hanya menggunakan data yang tidak terkait dengan identitas pribadi.
Dengan menjaga kerahasiaan data dan privasi individu, lembaga statistik resmi dapat memastikan kepercayaan masyarakat pada data yang mereka kumpulkan dan hasil analisis yang mereka hasilkan. Prinsip Confidentiality juga sangat penting dalam melindungi hak-hak individu dan menjaga integritas statistik resmi secara keseluruhan.
Sources of Official Statistics
Prinsip dasar lain dalam statistik resmi adalah Sources of Official Statistics, yaitu memastikan bahwa data yang digunakan berasal dari sumber yang terpercaya dan dapat diandalkan.
Prinsip ini menekankan pentingnya menggunakan sumber data yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Lembaga statistik resmi harus memastikan bahwa data yang mereka kumpulkan berasal dari sumber yang memadai, valid, dan representatif. Data yang berasal dari sumber yang kurang dapat diandalkan atau tidak sah, dapat menyebabkan bias dalam hasil analisis dan kesimpulan yang diambil dari data tersebut.
Lembaga statistik resmi harus secara terbuka menyebutkan sumber data yang digunakan dan mengakui keterbatasan dan kelemahan data tersebut. Prinsip ini juga menekankan pentingnya melakukan validasi data dan verifikasi data, untuk memastikan bahwa data yang digunakan sesuai dengan tujuan pengumpulan data dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Dengan mematuhi prinsip Sources of Official Statistics, lembaga statistik resmi dapat memastikan bahwa data yang digunakan dalam pengumpulan data, analisis, dan presentasi merupakan data yang dapat dipercaya dan dapat diandalkan, dan dapat digunakan dengan percaya diri oleh para pengambil keputusan dalam berbagai bidang.
Legislation
Prinsip dasar lain dalam statistik resmi adalah Legislation, yaitu perlunya adanya undang-undang atau peraturan yang mengatur pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data statistik.
Prinsip ini menekankan pentingnya adanya aturan hukum yang jelas dan tegas terkait pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data statistik. Dalam praktiknya, lembaga statistik resmi harus tunduk pada undang-undang dan peraturan yang mengatur kegiatan statistik, termasuk perlindungan data pribadi, hak privasi, serta hak kebebasan berbicara dan mengakses informasi.
Undang-undang dan peraturan ini juga harus menetapkan standar kualitas data yang digunakan, serta menyediakan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Dengan mematuhi prinsip Legislation, lembaga statistik resmi dapat memastikan bahwa kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data statistik dilakukan dengan cara yang adil, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Prinsip ini juga dapat memberikan perlindungan bagi individu dan kelompok tertentu, serta menjaga kredibilitas dan integritas lembaga statistik resmi sebagai sumber informasi yang dapat dipercaya.
National Coordination
Prinsip dasar lain dalam statistik resmi adalah National Coordination, yaitu koordinasi yang kuat antara lembaga statistik resmi dan berbagai pihak terkait di tingkat nasional.
Prinsip ini menekankan pentingnya koordinasi dan kerjasama antara lembaga statistik resmi dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta, dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data statistik. Koordinasi ini dapat dilakukan melalui pendekatan kemitraan (partnership approach) yang memungkinkan adanya pertukaran data, pengembangan standar kualitas data, serta pengembangan metodologi dan teknologi terkait statistik.
Dalam praktiknya, lembaga statistik resmi harus memastikan bahwa data statistik yang mereka kumpulkan dan hasil analisis yang mereka hasilkan dapat digunakan oleh pihak lain yang membutuhkan, seperti pembuat kebijakan, pengambil keputusan, dan peneliti. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyediakan akses terbuka (open access) atau akses terbatas (restricted access) terhadap data dan informasi yang mereka kumpulkan dan hasilkan.
Dengan menerapkan prinsip National Coordination, lembaga statistik resmi dapat memastikan bahwa data statistik yang mereka kumpulkan dan hasil analisis yang mereka hasilkan dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan publik dan pembangunan nasional. Prinsip ini juga dapat membantu memperkuat hubungan antara lembaga statistik resmi dan berbagai pihak terkait, serta memungkinkan adanya pengembangan strategi dan program yang berkelanjutan terkait pengembangan statistik nasional.
Use of International Standard
Prinsip dasar statistik resmi “use of international standard” mengacu pada penggunaan standar internasional yang ditetapkan oleh badan-badan internasional yang terkait dengan statistik.
Penerapan prinsip ini melibatkan upaya untuk memastikan bahwa lembaga statistik resmi mengikuti standar internasional yang telah ditetapkan dalam pengumpulan, pengolahan, analisis, dan publikasi data statistik. Hal ini mencakup standar metodologi, standar kualitas data, standar publikasi, dan standar lainnya yang berkaitan dengan praktik statistik.
Penggunaan standar internasional dalam statistik resmi memiliki banyak manfaat, di antaranya:
- Memastikan keandalan dan kualitas data statistik yang dihasilkan.
- Memungkinkan perbandingan data antara negara dan wilayah yang berbeda.
- Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga statistik resmi.
- Mendorong penggunaan data statistik dalam pengambilan keputusan yang lebih baik dan lebih akurat.
- Memperkuat keterlibatan internasional dan kerja sama dalam statistik.
Dalam penerapan prinsip ini, lembaga statistik resmi harus memahami dan mengikuti standar internasional yang relevan dengan bidang statistik yang mereka kerjakan. Mereka juga harus memastikan bahwa metodologi dan teknik yang digunakan sesuai dengan standar internasional, serta melakukan peer review dan audit internal secara teratur untuk memastikan kepatuhan terhadap standar internasional.
International Cooperation
Prinsip dasar statistik resmi “International Cooperation” mengacu pada kerja sama antara lembaga statistik resmi dari berbagai negara dalam pengembangan dan penggunaan data statistik.
Prinsip ini menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam statistik untuk meningkatkan pengumpulan data yang berkualitas, mengembangkan metodologi yang lebih baik, serta memperkuat kapasitas statistik nasional dan internasional.
Kerja sama internasional dalam statistik dapat mencakup berbagai hal, seperti pertukaran data dan informasi, kerja sama dalam pengembangan metodologi dan instrumen pengukuran, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia, dan koordinasi dalam pengembangan kebijakan dan strategi statistik.
Beberapa manfaat dari prinsip International Cooperation dalam statistik resmi adalah:
- Meningkatkan kualitas dan konsistensi data statistik yang dihasilkan antara negara dan wilayah yang berbeda.
- Meningkatkan pemahaman tentang isu global dan regional melalui data yang dibagikan dan dianalisis bersama.
- Menghindari duplikasi usaha dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia.
- Memperkuat kapasitas statistik nasional dan internasional melalui kerja sama dan pertukaran pengalaman.
Dalam penerapan prinsip ini, lembaga statistik resmi harus memperkuat keterlibatan dan kerja sama dengan lembaga statistik resmi lainnya di tingkat nasional, regional, dan internasional. Mereka harus terbuka untuk pertukaran data dan informasi, serta memastikan bahwa kerja sama dilakukan dengan prinsip-prinsip etika dan profesionalisme yang tinggi.
Dikutip dari:
https://statistikaterapan.wordpress.com/
General Statistical Business Process Model (GSBPM)
GSBPM (Generic Statistical Business Process Model) mendeskripsikan dan mendefinisikan sekumpulan proses bisnis yang dibutuhkan untuk menghasilkan statistik resmi.
Suatu kerangka kerja yang selaras dengan proses bisnis statistik yang umum (generik) dan menjadi rujukan National Statistical Office (NSO) di dunia. GSBPM merupakan standard framework dan terminologi proses statistik yang harmonis.
Tujuan penggunaan GSBPM:
- Agar dapat membandingkan metodologi dan komponen antar kegiatan statistik
- Dapat mengintegrasikan data dan metadata standar sebagai template proses dokumentasi dan harmonisasi infrastruktur penghitungan statistik
- Untuk menyediakan suatu framework yang dapat digunakan dalam penilaian dan perbaikan kualitas proses (process quality assessment and improvement)
Konsep kegiatan statistik
Berdasarkan UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik:
- Kegiatan Statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.
- Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.
- Kegiatan statistik bertujuan untuk menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien guna mendukung pembangunan nasional
Karakteristik Kegiatan Statistik
- Menghasilkan indikator statistik
- Mencakup keseluruhan rangkaian tahapan penyelenggaraan statistik, diantaranya:
- Perencanaan, Pengumpulan, Pemeriksaan, Penyebarluasan;
- Identifikasi kebutuhan, Perancangan, Pembangunan, Pengumpulan, Pengolahan, Analisis, Diseminasi, Evaluasi; atau
- pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis
Penamaan Judul Kegiatan Statistik
Agar mudah dipahami dan dalam rangka menjaga konsistensi, penulisan judul kegiatan statistik sebaiknya diawali dengan cara pengumpulan datanya, seperti: Survei, Pendataan, Kompilasi, Penyusunan, dll.
Contoh:
- Kompilasi Data Kependudukan Kabupaten Maros 2022
Kompilasi Data Kesehatan Ibu dan Anak Provinsi Sulawesi Barat 2021
- Kompilasi Data Konvergensi Stunting Terintegrasi 2022
- Kompilasi Data Kualitas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman 2021
- Survei Kondisi Jalan Kota 2022
- Survei Standar Harga Satuan (SSHS) 2021
- Penyusunan Indeks Desa
Beberapa contoh TIDAK TEPAT dalam penulisan judul kegiatan statistik, diantaranya:
Menuliskan nama data statistiknya
contoh salah:- Jumlah nelayan yang terlindungi
- Data Pelaku Koperasi dan UMKM
- Angka Putus Sekolah
- Indeks DesaMenuliskan kegiatan yang tidak terkait statistik, namun kegiatan pekerjaan
contoh salah:- Jemput Bola Online
- Gerakan KUDU Sekolah
- Penanganan Perkara Konstitusi (PUU)
- Pengisian Lowongan Lurah dan Pamong Kalurahan
- Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD)
Menggunakan singkatan
contoh salah:- CSIRT Sektor Pemerintah
- SulaPP
- Survei BTS
Satu Data Indonesia (SDI)
Link Regulasi: Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat
dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode
Referensi dan Data Induk
Secara rinci, tujuan pengaturan tata kelola data dalam SDI adalah:
- memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
- mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
- mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data;
- mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat:
- Dewan pengarah, meliputi Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial, Badan Pusat Statistik, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Pembina Data tingkat pusat, meliputi Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial, dan Badan Pusat Statistik.
- Walidata tingkat pusat, yaitu unit kerja di instansi pusat yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, pengelolaan, dan penyebarluasan data yang disampaikan oleh Produsen Data.
- Produsen Data tingkat pusat, yaitu unit kerja di instansi pusat yang melaksanakan kegiatan pengumpulan data.
Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah:
- Pembina Data tingkat daerah, meliputi Perwakilan BPS di Daerah dan instansi daerah yang diberikan penugasan sebagai Pengelola Simpul Jaringan Pemerintah Daerah.
- Walidata tingkat daerah, yaitu instansi daerah yang bertugas memngelola dan menyebarluaskan data.
- Walidata pendukung, yaitu unit kerja di instansi daerah, sesuai penugasan dari kepala daerah.
- Produsen Data tingkat daerah, yaitu instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan data.
Data Prioritas adalah data terpilih yang berasal dari Daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia.
- Walidata Tingkat Pusat
- Arahan Dewan Pengarah
- Mendukung RPJMN/RKP
- Mendukung TPB/SDGs
- Memenuhi Kebutuhan Mendesak
Data Prioritas 2023 ditetapkan melalui Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor Kep.33A/M.PPN/HK/03/2023 tentang Penetapan Data Prioritas Tahun 2023.
Data Prioritas 2024 ditetapkan melalui Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor Kep.5/M.PPN/HK/01/2024 tentang Penetapan Data Prioritas Tahun 2024.
Buletin Satu Data Indonesia
Buletin Satu Data Indonesia atau Warta Satu Data Indonesia berisikan update perkembangan terkini seputar Satu Data Indonesia.
Kompilasi Buletin SDI dapat diunduh pada link ini
Portal Satu Data Indonesia
Relative Standard Error (RSE)
Relative Standard Error (RSE) dapat didefenisikan sebagai sebuah kesalahan standard yang dapat diperkirakan sebagai sebuah kesalahan dalam kegiatan pendataan yang menggunakan sampel.
Apakah sampel sudah dapat mengestimasi hasil lapangan? karena jika RSE >50 itu hasilnya tidak dapat digunakan untuk mengestimasi populasi.
Youtube:
Penghitungan dan Makna IPM
UHH mencerminkan derajat kesehatan suatu masyarakat.