Gender vs Jenis Kelamin

 

Gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
Karakteristik Laki-Laki dan Perempuan yang dibentuk oleh kontruksi sosial dan dapat berubah seiring perkembangan zaman.

Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial, dan pembangunan.

Konsep gender sering disamakan dengan jenis kelamin (sex), meskipun pada kenyataannya kedua hal tersebut berbeda. Jenis kelamin merupakan pembedaan dua jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis dan melekat pada jenis kelamin tertentu. Di sisi lain, gender merupakan perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam peran, fungsi, hak, tanggung jawab, dan perilaku yang dibentuk oleh tata nilai sosial, budaya, dan adat istiadat dari kelompok masyarakat. Nilai dan aturan bagi laki-laki dan perempuan di setiap masyarakat berbeda sesuai dengan nilai sosial budaya setempat dan sering kali berubah seiring dengan perkembangan budaya.

Kesetaraan gender merupakan keadaan di mana perempuan dan laki-laki sama-sama menikmati status, kondisi, atau kedudukan yang setara sehingga terwujud secara penuh hak-hak dan potensinya bagi pembangunan di segala aspek kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di Indonesia sendiri, kesetaraan dan keadilan gender belum sepenuhnya dapat diwujudkan di segala bidang karena masih kuatnya pengaruh nilai sosial budaya patriarki yang menempatkan laki-laki dan perempuan pada kedudukan dan peran yang berbeda dan tidak setara. 

Aturan yang berkaitan dengan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan dalam sosial kemasyarakatan yang dibuat oleh berbagai institusi di setiap masyarakat justru sering kali lebih memperkuat kendala berbasis gender yang menjadikan perempuan semakin terpuruk. Di sisi lain, pada saat ini masih banyak kebijakan tingkat daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang belum sensitif terhadap gender. Kebijakan daerah belum mempertimbangkan perbedaan pengalaman, aspirasi, dan kepentingan antara perempuan dan laki-laki serta belum menetapkan kesetaraan dan keadilan gender sebagai sasaran akhir pembangunan.

Menyikapi hal tersebut, sejak dua dasawarsa yang lalu pemerintah telah melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan peran dan posisi, kesejahteraan hak dan perlindungan perempuan termasuk juga anak-anak melalui perangkat hukum seperti perundang-undangan, Kepres, Perda dll. Peraturan tersebut antara lain UU No. 80 tahun 1957 tentang pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama bagi laki-laki dan perempuan. UU No. 7 Tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. GBHN tahun 1999-2004 mengamanatkan bahwa untuk meningkatkan peran dan kedudukan perempuan perlu dikembangkan suatu kebijakan nasional yang diemban oleh suatu lembaga yang mampu mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender serta meningkatkan kemandirian dan kemampuan organisasi perempuan.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional menyatakan bahwa seluruh Departemen maupun Lembaga Pemerintah Non Departemen harus melakukan pengarusutamaan gender dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pada kebijakan dan program pembangunan. 

Tujuan utama pengarusutamaan gender adalah tercapainya keadilan dan kesetaraan gender yang dapat dilaksanakan antara lain melalui pemberdayaan perempuan dalam seluruh bidang pembangunan dengan melibatkan institusi pemerintah dan organisasi masyarakat dan menumbuhkan kesadaran kesetaraan bagi kaum laki-laki.



Perbedaan-perbedaan sifat, peranan, fungsi, dan status antara perempuan dan laki-laki yang bukan erdasarkan pada perbedaan biologis, tetapi berdasarkan relasi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat. 

Tidak semua masyarakat mengalami diskriminasi berdasarkan ras dan etnis, namun semua masyarakat mengalami diskriminasi berdasarkan gender (kesenjangan dan perbedaan) antara apa yang diperoleh laki-laki dan perempuan.

Diskriminasi gender dalam berbagai hal di kehidupan bermasyarakat menimbulkan perbedaan capaian antara laki-laki dan perempuan.

Di wilayah yang masih kental akan budaya patriarki, termasuk Indonesia, perempuan umumnya lebih tertinggal dari laki-laki baik di bidang kesehatan, pendidikan dan ekonomi.

Hal ini terjadi karena norma yang ada pada budaya patriarki seringkali merugikan perempuan dengan menempatkannya sebagai “warga kelas dua”.




Millenium Development Goals (MDGs)

Salah satu tujuan dari pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu untuk mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, yang berarti bahwa laki-laki dan perempuan harus sama-sama terlibat dalam pembangunan. 

Kesetaraan gender tercantum dalam tujuan kelima SDG’s atau tujuan pembangunan berkelanjutan yaitu “Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Kaum Perempuan” . Isu gender bersifat multidimensi meliputi kesehatan, pendidikan dan ekonomi.







INDEKS PEMBANGUNAN GENDER


Untuk melengkapi penghitungan IPM dengan memberikan informasi capaian pembangunan manusia menurut gender maka dibentuk indikator Indeks Pembangunan Gender (IPG). 
IPG adalah indikator yang menggambarkan perbandingan (rasio) capaian antara IPM Perempuan dengan IPM laki-laki.

capaian Indeks Pembangunan Gender (IPG) merupakan ukuran keberhasilan pembangunan kesetaraan gender dalam hal kualitas hidup laki-laki dan perempuan dari dimensi kesehatan, pendidikan dan ekonomi sebesar 91,27 atau melampaui target yang ditetapkan antara 91,11-91,22.


Semakin kecil jarak angka IPG dengan nilai 100, maka semakin setara pembangunan antara perempuan dengan laki-laki. 
Namun semakin besar jarak angka IPG dengan nilai 100, maka semakin besar perbedaan capaian pembangunan antara perempuan dan laki-laki. 

Angka 100 adalah standar untuk menginterpretasikan angka IPG, karena 100 menggambarkan rasio perbandingan yang paling sempurna.


Dalam metode baru, dimensi yang digunakan yaitu:
1) umur panjang dan hidup sehat (a long and healthy life)
2) pengetahuan (knowledge); dan
3) standar hidup layak (decent standard of living)

















INDEKS PEMBERDAYAAN GENDER


Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) yang merupakan ukuran keberhasilan pembangunan kesetaraan gender dalam sumbangan pendapatan perempuan, keterlibatan perempuan di parlemen, dan perempuan sebagai tenaga professional

Konsep pemberdayaan gender lebih mengacu pada proses terbukanya kesempatan yang setara ataupun sama antara laki-laki dan perempuan. 
Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) menunjukkan apakah perempuan dapat memainkan peranan aktif dalam kehidupan ekonomi dan politik.








INDEKS KETIMPANGAN GENDER





















0 Comments:

Post a Comment